Layanan Online

Memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian dalam negeri kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Nomor443.I/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Semua Layanan administrasi yang sebelumnya dilaksanakan tersebar di 14 kecamatan se-Kota Yogyakarta saat ini dilaksanakan tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara daring sesuai surat kamiNomor470/399 tanggal 18 Maret 2020 dimana layanan dilakukan melalui JSS danWhatsapp yaitu pada nomor-nomor seperti  di atas.

 

Untuk Persyaratan bisa Diklik link dibawah ini:

Standar Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk Klik Disini

Standar Prosedur Pelayanan Pencatatan Sipil Klik Disini