SOSIALISASI  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TAHUN 2021

  • DASAR HUKUM (BARU)
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 148 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Yogyakarta Tahun 2021
  • PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2020
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merubah Pasal 7 yang mengatur tentang tarif dan range nilai jual objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagai berikut:

PERDA 2 TAHUN 2011

PERDA 10 TAHUN 2020

TARIF

NJOP

TARIF

NJOP

0,100%

<= Rp. 500.000.000

0,050%

<= Rp. 2.000.000.000

0,125%

> Rp. 500.000.000 <= Rp. 1.000.000.000

0,070%

> Rp. 2.000.000.000 <= Rp. 5.000.000.000

0,160%

> Rp. 1.000.000.000 <= Rp. 2.000.000.000

0,120%

> Rp. 5.000.000.000 <= Rp. 10.000.000.000

0,220%

> Rp. 2.000.000.000 <= Rp. 5.000.000.000

0,250%

> Rp. 10.000.000.000 <= Rp. 50.000.000.000

0,300%

> Rp. 5.000.000.000

0,300%

> Rp. 50.000.000.000

 

  • Adanya perubahan tarif PBB-P2 dan range NJOP PBB-P2 diharapkan dapat meringankan sebagian besar masyarakat (Wajib Pajak) dalam membayar PBB-P2
  • Adanya perubahan tarif PBB-P2 dan range NJOP PBB-P2 diharapkan lebih berkeadilan
  • STIMULUS

         Diberikan:

  • untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2021
  • atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebesar 30% (tiga puluh persen)

 

  • JATUH TEMPO

          Tanggal 30 September 2021

  • CARA MELIHAT TAGIHAN PBB DI JSS
  • 1.  Buka alamat website:  jss.jogjakota.go.id
  • 2.  Masukan username dan password, klik login

 

 

  • 3. PilihMenu Layanan Umum

 

  • 4. Pilih menu Informasi PBB

 

  • 5. Masukan NOP, kemudian klik pilihan “periksa”

 

  • 6. Akan tampil informasi tagihan PBB yang belum dibayarkan

  • TEMPAT & CARA PEMBAYARAN PBB-P2
  • Loket/Teller Bank BPD DIY seluruh    cabang
  • Loket/Teller Bank BNI seluruh cabang
  • Loket/Teller Bank BRI seluruh cabang
  • Loket/Teller Bank Jogja seluruh cabang
  • PT POS INDONESIA seluruh cabang
  • Transfer ke BPD DIY cab Senopati
  • No Rekening       : 006 921 000 805
  • Atas nama           : Penampungan PBB
  • Berita                 : ditulis NOP, Nama Wajib Pajak sesuai SPPT  

                             PBB dan Tahun Pajak

                             

  • ATM Bank BPD DIY (Khusus untuk pemilik ATM Bank BPD)
  • Masukkan ATM Bank BPD DIY
  • Masukkan PIN
  • Pilih Menu Pembayaran
  • Pilih Layanan Publik
  • Pilih Pajak 
  • Pilih PBB
  • Masukkan NOP
  • Masukkan Tahun pajak yang dikehendaki
  • Akan muncul konfirmasi berupa NOP, Tahun, Nama, Kelurahan, Tagihan apabila sesuai PILIH BAYAR

 

  • Mobile Banking Bank BPD DIY
  • Masuk Aplikasi Mobile Banking BPD DIY
  • Pilih menu Pembayaran
  • Katagori Pembayaran diisi PBB
  • Nama Biller diisi Kota
  • Nomor Objek Pajak diisi NOP
  • Tahunn diisi Tahun Pajak yang akan dibayarkan
  • Klik KIRIM
  • Jika sdh diterima BPD akan muncul notifikasi melalui menu pesan dalam aplikasi mobile Bank BPD DIY dan melalui email

 

  • GO PAY   
  • Buka Aplikasi Gojek pilih “GoBills”
  • Pilih Pembayaran “PBB”
  • Pilih Kota Domisili “PBB”
  • Masukkan NOP dan Tahun Pajak
  • Konfirmasi Pembayaran PBB
  • Masukkan No PIN
  • Transaksi Berhasil
  • Swipe up untuk melihat detail transaksi

 

  • TOKOPEDIA
  • Kunjungi laman Tokopedia à Pajak PBB
  • Pilih ‘PBB Kota Yogyakarta”
  • Masukkan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
  • Pilih Tahun Pajak
  • Rincian akan otomatis muncul jika NOP yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik Opsi Bayar
  • Pilih metode bayar yang diinginkan
  • Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

 

  • Link Aja
  • Buka Aplikasi Link Aja
  • Klik Menu “Lainnya”
  • Pilih “Pajak dan Retribusi”
  • Pilih “Pajak PBB”
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak
  • Bayar

 

  • LAYANAN PERPAJAKAN DAERAH
  • Loket Pajak Daerah    :

    Senin – Kamis  :  08.00 s.d 13.30 WIB

 Jumat              :  08.00 s.d 11.30 WIB

                            buka kembali  pukul 13.00 – 13.30 WIB 

  • Telepon                       :

    0274- 562835; 0274- 515866 ext. 297 DAN 336

  • CS Admin PajaK         :

08112825566 (WA) à  apabila sudah   transfer konfirmasi ke nomor   ini dan melampirkan foto bukti transfer

  • WebsitE                      : www.jogjakota.go.id