Diseminasi Legalitas Usaha Bagi Pelaku Umkm
Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kemantren Danurejan mengadakan Diseminasi Legalitas Usaha bagi UMKM. Diseminasi Legalitas Usaha dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022 di Pendoo Kemantren Danurejan dam diikuti oleh 30 orang pelaku UMKM. Narasumber dalam Antonius Fokki Ardiyanto, Kemenkumham dan Garda Transfumi Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan adalah Legalitas Usaha, tata cara mendirikan Perseroan perorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Diharapkan pelaku UMKM dapat memili NIB sebagai ijin dasar dalam berusaha. Dengan memiliki NIB UMKM dapat merasakan manfaat seperti kemudahan dalam pembiayaan.