Forum Konsultasi Publik

 

Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun system penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Untuk itu perlu adanya koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP).

Hal ini disampaikan oleh Mantri Pamong Praja Bapak Bambang Endro Wibowo, S.IP, M.Si dalam acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kemantren Danurejan yang diadakan pada hari Jum'at tanggal 11 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Bagian Organisasi Tri Suhandono, S.IP, M.Pd, Kantor Urusan Agama, Mantri Anom, Lurah. Kepala Jawatan, Ketua LPMK, TP PKK, Perwakilan Ketua RW, Koordinator UMKM Kemantren Danurejan.

Acara Forum Konsultasi Publik diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Kemantren Danurejan.