Gambaran Umum OPD
891x(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)
Kedudukan
Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.
Fungsi
Kemantren mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
b. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
c. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
d. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
e. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
g. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
h. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
i. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;
j. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
k. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
l. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
m. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
n. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
o. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
p. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
q. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
r. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
s. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;
t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.
Kemantren Danurejan adalah Kemantren Tipe A yang Membawahi Wilayah Kerja :
► Kelurahan Suryatmajan (terdiri dari 6 kampung, 13 RW, 40 RT)
► Kelurahan Bausasran (terdiri dari 5 kampung, 12 RW, 49 RT)
► Kelurahan Tegalpanggung (terdiri dari 5 kampung, 16 RW, 66 RT)
Luas Wilayah 1,1 km2
Batas Wilayah :
► Utara : Kemantren Gondokusuman dan Kecamatan Jetis
► Selatan : Kemantren Gondomanan dan Kecamatan Pakualaman
► Barat : Kemantren Gedongtengen
► Timur : Kemantren Gondokusuman
Jumlah Penduduk (Data per 05 April 2023) :
► Laki-Laki : 10.353 jiwa
► Perempuan : 10.862 jiwa
► Total : 21.215 jiwa
Tempat-Tempat Penting :
► Stasiun Kereta Api Lempuyangan
► Kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur dan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta)
► Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta
► Malioboro (Sisi Timur)
► Rumah Sakit Bethesda Lempuyangan
Tugas Pokok dan Fungsi Kemantren :
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Melaksanakan pengoordinasian upaya kententeraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
4. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
7. Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan wali kota.
Peta Wilayah
SEJARAH KEMANTREN
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Tujuan Pembentukan
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan
Dasar Hukum Pembentukan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Undang Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Waktu Pembentukan
-
Cakupan Kewenangan
Camat Juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Riwayat Struktur Organisasi
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin Oleh Camat/Distrik Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota.
Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat/Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat/Distrik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan diklasifikasi atas:
- Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
- Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil
Riwayat Pergantian Pimpinan
Nomor |
Nama Pimpinan |
Tahun Menjabat |
1. |
R.P. Pradjowasito |
(- 1964) |
2. |
R. Rio Prodjo Saksono |
(1965-1979) |
3. |
Projo Yudito |
(1979-1983) |
4. |
Drs. Kadarusman |
(1983-1985) |
5. |
R. Rio Prodjo Saksno |
(1985-1987) |
6. |
KRT.Drs. Haryo Djarot Santoso |
(1987-1993) |
7. |
Priyono Raharjo, S.H. |
(1993-1999) |
8. |
Drs. Yuniarno A.R. |
(1999-2004) |
9. |
Parno Widodo, S.H. |
(2004-2007) |
10. |
Wirawan Hario yudo, S.H., M.M. |
(2007-2011) |
11. |
Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si. |
(2011-2013) |
12. |
Budi Santosa, S.S.T.P., M.Si. |
(2013-2018) |
13. |
Antariksa Agus Purnama, S.I.P., M.Si. |
(2018-2021) |
14. |
Bambang Endro Wibowo, S.I.P., M.Si. |
(2021- Sekarang) |
SEJARAH KEMANTREN DANUREJAN
Kecamatan Danurejan terdiri dari 3 Kelurahan (Bausasran, Suryatmajan, dan Tegalpanggung) yang terbagi atas 43 RW dan 160 RT. Luas Kecamatan Danurejan 1,10 km2. Sisi selatan Kecamatan Danurejan berbatasan dengan Kecamatan Gedongtengen, sedangkan bagian utara dibatasi Kecamatan Gandakusuman. Disebut Kampung Danurejan berhubungan dengan keberadaan tokoh Kanjeng Raden Adipati Danureja sebagai patih Kasultanan Yogyakarta. Dalem untuk hunian dan ngantor Patih Danureja dinamakan Kepatihan Danurejan. Sejak 1945 hingga saat ini bangunan tersebut difungsikan untuk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Hamengkubuwana IX dan Hamengkubuwana X.
SELENGKAPNYA (LIHAT)