Administratif
969xKemantren Danurejan terbagi menjadi 3 (tiga) kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Bausasran,
- Kelurahan Tegalpanggung,
- Kelurahan Suryatmajan.
Kemantren Danurejan terdiri dari 12 (dua belas) kampung, yaitu :
- Kampung Tegal Lempuyangan
- Kampung Lempuyangan
- Kampung Macanan
- Kampung Ronodigdayan
- Kampung Bausasran
- Kampung Ledok Tukangan
- Kampung Tukangan
- Kampung Tegal Kemuning
- Kampung Tegalpanggung
- Kampung Juminahan
- Kampung Ledok Macanan
- Kampung Gemblakan Atas
- Kampung Sosrokusuman
- Kampung Gemblakan Bawah
- Kampung Suryatmajan
- Kampung Cokrodirjan
Perangkat Daerah Kemantren Danurejan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020. Sedangkan kedudukan Perangkat Daerah Kemantren dijabarkan lebih konkrit dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan.