Standar Operational Prosedur (SOP) peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Badan Publik 

(Download)

Pengambilan Tindakan Oleh Masyarakat (SK Kampung Tangguh Bencana) (Download)

Pengambilan Keputusan Oleh pihak Yang Berwenang (Download)

Peringatan Bencana, Pelaksanaan Penyelamatan dan Lokasi Evakuasi (Download)

Pengamatan Gejala Bencana (Download)

 

Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Nomor 11/KTTL/ORG/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta. Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta dilakukan reviu pada tahun 2021 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Nomor 6/I/KEP/RB-BAG.ORG/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta yang berlaku untuk seluruh badan publik di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat  dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara .
  2. Petugas Tanggap Darurat  memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    1. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    2. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
    1. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    2. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
      - Petugas Bencana Alam
      - Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
     a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta ; dan
     b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  6. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan
    untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  7. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung